Gambar Pembukaan
Kegiatan Pengabdian pada masyarakat Terpadu UNM di Takalar
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) bekerja
sama
dengan Pusat KKN Universitas Negeri Makassar(UNM) menggelar pelatihan pengembangan Pengembangan Perangkat Pembelajaran bagi Guru SMK berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) pada Kurikulum SMK di Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.
dengan Pusat KKN Universitas Negeri Makassar(UNM) menggelar pelatihan pengembangan Pengembangan Perangkat Pembelajaran bagi Guru SMK berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) pada Kurikulum SMK di Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.
Pelatihan ini melibatkan para guru SMK di Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan dengang tujuan untuk menyiapkan guru-guru yang mampu menjawab tantangan
kompetensi di abad 21 tentang cara
meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikan dengan baik pengembangan
perangkat pembelajaran berbasis HOTS dalam proses pembelajaran.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Bapak Prof. Dr. Ir.
Bakhrani A. Rauf, M.T selaku Ketua LP2M UNM, di dalam sambutannya menekankan
bahwa penting implementasikan kurikulum 2013 yang telah dilakukan beberapa
revisi. Sehingga perlu mendorong pemahaman dan keterampilan guru dalam
mengembangkan perangkat pembelajarannya khususnya pembelajaran HOTS sebagai kunci jawaban untuk
memjawab tantangan peserta didik di abad 21.
Dr. Amiruddin, ST., MT. selaku Kepala Pusat KKN dan
Pemberdayaan Masyarakat sekaligus ketua tim pengabdi dalan pelatihan ini
menegaskan bahwa tuntunan pembelajaran abad-21 ini mengharuskan para guru
khususnya guru-guru produktif yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk
mempersiapakan pembelajaran yang dapat menjawab tuntutan tersebut. Guru-guru
harus kreatif dalam mendidik dan mengajar dalam menyiapkan peserta didik dengan
menekankan aspek pengetahun dan keterampilan tetapi tidak melupakan aspek
sikap.
Dalam pelatihan ini, pemateri Dr, A. Muhammad Irfan ST., MT selaku
anggota pengabdi, mengungkapkan bahwa setiap guru di setiap satuan pendidikan
berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran (Analisis SKL-KI dan KD, RPP,
Bahan Ajar, LKPD, Media Pembelajaran dan Perangkat Penilaian). Untuk menyusun
perangkat pembelajaran yang benar dapat mempelajari hakikat, prinsip dan
langkah-langkah penyusunan perangkat pembelajaran seperti yang salah satunya
tertera pada Permendikbud No 23 tentang Standar Penilaian dan Panduan Penilaian
Terbaru ujar A. Muhammad Irfan.
Salah satu peserta pelatihan adalah Amran, S. Pd mengucapkan terima
kasih atas kehadiran UNM dalam melatih guru, karena kesulitan guru sekarang ini
adalah menyusun perangkat pembelajaran yang HOTS, sehingga sangat membantu
pelatihan ini bagi guru-guru di Takalar.
Dokumentasi :