Program Kemitraan
Masyarakat (PKM) ini adalah Fakultas Teknik Universitas Cokroaminoto.
Masalahnya adalah: (1) kurangnya pengetahuan tentang perlunya calon tenaga
kerja memiliki sertifikat kompetensi, (2) kurang pemahaman tentang cara
mendapatkan sertifikat kompetensi, (3) masih kurangnya mahasiswa yang memiliki
sertifikat kompetensi. Metode yang digunakan adalah: ceramah, demonstrasi,
diskusi, tanya jawab. Hasil yang dicapai adalah (1) mitra memiliki pengetahuan
perlunya mahasiswas sebagai calon tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi,
(2) mitra memiliki pemahaman cara mendapatkan sertifikat kompetensi, (3) mitra
memiliki kemampuan untuk mengikuti uji sertifikat kompetensi, Program
sertifikasi kompetensi bertujuan menguji para mahasiswa untuk membuktikan bahwa
mahasiswa tesebut kompeten pada bidangnya, sehingga diberikan sertifikat
kompetensi sebagai bukti pengakuan kompetensi pada mahasiswa sebagai calon
tenaga kerja sesuai bidang keahliannya, dan ini sebagai pendamping ijazah yang
sangat dibutuhkan dunia kerja. Dan yang dapat memberikan sertifikat kompetensi
adalah Lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah terlinsensi, LSP UNM adalah
LSP yang sdh terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
I. Analisis Situasi
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang
telah dilaksanakan Fakultas Teknik Universitas Cokroaminoto Makassar di
Jl. Perintis Kemerdekaan No.7, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan 90245.
Gambar 1. UKM Mitra PKM
Universitas Cokroaminoto Makassar merupakan
salah satu PT swasta di Negri Tercinta ini yang berupa Universitas, dikelola
oleh dikti dan termaktub kedalam kopertis wilayah 9. PT ini telah beridiri
sedari tahun 28 April 1968 dengan Nomor SK PT 007/O/1991 dan Tanggal SK PT 14
Januari 1991, Universitas ini bertempat di Jl Perintis Kemerdekaan KM 11 , kota
Kota Makassar – Prop. Sulawesi Selatan – Indonesia, Prov. Sulawesi Selatan,
Indonesia. UNiversitas Cokroaminoto terdiri dari 5 fakultas, salah satunya
adalah fakultas Teknik dengan 1 program studi, yakni: Teknik Elektro
2. Permasahahan Mitra
Permasalahan
Mitra secara umum adalah belum adanya informasi secara resmi tentang sertifikat
kompetensi sebagai pendamping ijazah,
Kondisi mitra sebagai berikut:
a. Mitra Kurang
pengetahuan tentang perlunya calon tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi,
b. Mitra Kurang
pemahaman tentang cara mendapatkan sertifikat kompetensi,
c. Mitra belum
memiliki sertifikat kompetensi.
Dalam rangka mendorong percepatan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang
profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan PP No 10 Tahun
2018 bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan
sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dan masih berlaku dari
BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi sangat diperlukan sebagai lembaga
yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi
kompetensi kerja secara nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun
suatu sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.
Pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dapat meningkatkan kesadaran (awareness)
bagi calon tenaga kerja maupun pengguna terhadap jaminan dan pengakuan
pentingnya sertifikat kompetensi kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Universitas Negeri Makassar telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) berdasarkan Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1549/BNSP/VIII/2021
tentang LISENSI LSP Universitas Negeri Makassas sampai tahun 2026. Sertifikasi
kompetensi adalah pengakuan kompetensi seseorang pada bidang kompetensi yang
dikuasainya.
BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN
Solusi dari permasalahan adalah memberikan
pelatihan kepada mahasiswa dan dosen Universitas Negeri Makassar tentang cara
memperoleh sertifikat kompetensi.
Sertifikasi
kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau internasional. Standar
internasional yang digunakan antara lain produk ISO (International
Standardization Organisation) yang diadopsi dalam bahasa Indonesia (Rhoni
Rodin, 2015). Sertifikasi Kompetensi profesi merupakan
upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai
seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Dengan
memiliki sertifikat kompetensi, calon karyawan Anda tidak perlu repot
menjelaskan seluruh keterampilan yang dimiliki. Cukup tunjukkan sertifikatnya
dan Anda akan percaya bahwa calon karyawan tersebut memang mampu untuk
melakukan suatu pekerjaan Hal ini juga meningkatkan daya saing pelamar
kerja di dunia kerja. Ujian Praktik
melalui Uji Kompetensi Kehlian (UKK), dan
uji sertifikasi kompetensi lembaga sertifikasi profesi (LSP)
merupakan puncak penilaian bagi para mahasiswa untuk mengukur kompeten atau
tidaknya dari semua unit kompetensi yang sudah dipraktikkan. Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang
relevan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu klasifikasi
tertentu (Sudradjat, & Djanegara, M,S (2020) Sertifikat berfungsi
untuk mengonfirmasi bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan, pelatihan
atau memenangkan perlombaan. Sedangkan sertifikasi memiliki fungsi
untuk memvalidasi kompetensi seseorang sesuai dengan standar tertentu, seperti
standar profesi maupun industry.
No comments:
Post a Comment